Petani hutan Kendal, Jawa Tengah, Rosidi (41) menyungging getir usai sidang. Ayah 3 orang anak ini akhirnya dihukum 165 hari karena mengambil 1 pohon jati. Kasus ini mengingatkan publik kepada Adelin Lis, terpidana pembalak hutan dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah yang kini masih bebas melenggang di luar negeri.
Dalam catatan detikcom, Kamis (26/7/2012), Adelin sempat dihukum bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007 silam. Pada hari yang sama, Adelin keluar dari tahanan menjelang tengah malam dengan surat perintah yang ternyata sudah dipersiapkan sebelumnya, 3 November 2007.
Polisi lantas berusaha menahan kembali Adelin dengan mengusut kasus pencucian uang pada 6 November 2007. Namun Adelin raib dan tidak diketahui keberadaannya, hingga saat ini.
Tiak berapa lama, Mahkamah Agung (MA) memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Adelin juga harus membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta.
Namun apa lacur, Adelin hingga kini tidak diketahui rimbanya. Kerugian negara pun tidak jelas kemana larinya.
Beda Adelin, beda pula yang dialami Rosidi. Keduanya sama-sama dikenakan dakwaan pembalakan liar. Bedanya Rosidi hanya mengambil 1 pohon jati yang telah teronggok di hutan pada 5 November 2011.
Anehnya, Rosidi baru 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara atas laporan Perhutani setempat. Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012 hingga saat ini.
"Bagi masyarakat petani, ini merupakan preseden buruk. Selama ini masyarakat yang memanfaatkan hutan, ketimpangan ekonomi juga masih muncul," ungkap kuasa hukum Rosidi, Slamet Haryanto.
Sumber
Tags :
Here ]
Get this widget [
No comments:
Post a Comment