Thursday, December 15, 2011

KPK terima 5.742 Laporan kasus Korupsi


JAKARTA - Sepanjang 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengoleksi sekira 5.742 kasus. Itupun belum termasuk dengan jumlah kasus yang berhasil diperoleh melalui tertangkap tangan maupun dari hasil pengkajian bagian penelitian dan pengembangan (Litbang) KPK.

"Jumlah 5.742 kasus itu diterima dari pengaduan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, saat konferensi pers di KPK, Kamis (15/12).

Dijelaskan, dari 5.742 kasus tersebut, telah ditelaah sebanyak 5.688 kasus dengan hasil 1.026 kasus mengandung indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK), 938 kasus ditindaklanjuti di internal KPK dan 88 kasus pengaduan dikoordinasikan dengan instansi lain.

"Dari 88 kasus yang dikoordinasikan, 1 kasus didistribusi ke kepolisian, 2 kasus ke kejaksaan, 8 kasus kepada BPKP, 44 kasus kepada Itjen dan LPND, 19 kasus didistribusi ke BPK dan 14 kasus didistribusi ke Bawasda," terang Jasin.

Untuk penanganan perkara, Wakil Ketua KPK lainnya Chandra Hamzah mengatakan, selama 2011, ada sebanyak 76 kasus dalam tahap penyelidikan, kemudian tahap penyidikan sebanyak 65 kasus, tahap penuntutan 45 kasus, perkara incracht 31 kasus dan eksekusi 33 kasus.

"Dalam tahapan penyidikan, dari 65 kasus ada 27 kasus limpahan 2010. Kemudian, tahapan penuntutan, dari 45 kasus ada 5 kasus limpahan 2010," kata Chandra, tanpa merincinya.

Selain itu, lanjut Chandra, selama 2011, KPK juga telah melakukan penanganan perkara gratifikasi yang dilaporkan mulai dari penerimaan, pelaporan, klarifikasi, verifikasi hingga penetapan status gratifikasi. "Jumlah laporan gratifikasi yang diterima KPK di 2011 per 30 November sebanyak 1.291 laporan," sebutnya.

Dikatakan Chandra, sebanyak 121 laporan ditetapkan sebagai milik negara, yang terdiri dari uang sejumlah Rp2,8 miliar dan barang senilai Rp83 juta serta uang Chinese Yuan Renminbi (CNY) berjumlah 249. Disebutkan pula, ada sejumlah uang Rp13,4 miliar dan beberapa uang asing, yakni USD 74.857, SGD 2.769, AUD 500, EUR 200, RM 460, MYR 100 dan SAR 390 serta barang senilai Rp2,8 miliar ditetapkan sebagai milik penerima yang diperoleh dari 50 laporan gratifikasi.

"Ada lagi 37 laporan gratifikasi ditetapkan sebagiannya menjadi milik negara dan 72 laporan dalam proses serta 1.011 laporan gratifikasi ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi perbaikan," ungkap Chandra.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran pelaporan gratifikasi, tambah Bibit Samad Riyanto, KPK telah melakukan sosialisasi tentang gratifikasi kepada delapan kementerian/lembaga, 28 pemerintah daerah dan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Upaya pencegahan korupsi terus kami intensifkan. Mulai dari training of trainer (ToT) pendidikan antikorupsi di lingkungan siswa dan mahasiswa, juga dilakukan ToT pendidikan antikorupsi kepada pegawai negeri. Kemudian ada zona integritas untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi, survei, kerjasama, sampai pada pengawasan internal jajaran KPK sendiri," pungkas Bibit. (fir/jpnn)

Sumber Repost : disini


KLIK DISINI UNTUK MENDUKUNG BLOG INI

Related Post | Artikel Terkait



Get this widget [ Here ]

No comments:

Post a Comment