“Tentu benar yang disampaikan Bapak Kapolri Jendral Timur Pradopo bahwa memberantas premanisme adalah menjadi target pihak kepolisian saat ini, namun Walhi Sulut juga mengingatkan bahwa sistem premanisme juga sejak lama telah merambah ke persoalan-persoalan lingkungan dan konflik sumber daya alam,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulut, Edo Rachman.
Tidak sedikit para pengusaha yang berinvestasi di usaha pengelolaan sumber daya alam menggunakan preman-preman untuk kemudian melakukan intimidasi terhadap masyarakat, bahkan menggunakan aparat penegak hukum untuk kemudian membantu mengamankan proses dan aktifitas pengelolaan. Menurut kami, itu juga harus menjadi target utama bapak Kapolda yang baru jika ingin mendapat report kinerja yang lebih baik dari Kapolda sebelumnya.
Penyelesaian kasus-kasus lingkungan dan konflik sumber daya alam harus di dudukkan dalam konteks penegakan hukum yang berlaku, bukan kemudian mendudukkan kasus tersebut pada pesoalan penting atau tidak penting. Pihak kepolisian harus kembali ke kode etik kepolisian yang menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, bukan justru terindikasi berpihak kepada pemerintah, sehingga persoalan-persoalan lingkungan dan kasus-kasus sumber daya alam di Sulut bisa diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku di Indoensia.
Pihak kepolisian semestinya tidak mengabaikan hak-hak rakyat atas lingkungan dan sumber daya alam yang kemudian menjadi persoalan atau kasus yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Kasus lingkungan dan konflik sumber daya alam yang dilaporkan oleh Walhi Sulut ke pihak Polda Sulut adalah bagian dari hak-hak rakyat atas lingkungan yang bersih dan sehat serta hak untuk hidup dari sumber daya alam tersebut, sehingga sangat penting untuk segera mendapatkan tindak-lanjut dari pihak Polda Sulut dalam rangka penyelesaian kasus-kasus tersebut. Tentu menjadi harapan kita semua dengan kepemimpinan Kapolda yang baru untuk dapat menindak-lanjuti penyelesaian kasus-kasus lingkungan dan konflik sumber daya alam yang ada di Sulawesi Utara. (is)
walhi.or.id
Here ]
Get this widget [
No comments:
Post a Comment