Monday, May 28, 2012

Kerusakan Hutan di Propinsi Kepulauan Riau


Era Baru News Selasa, 04 Mei 2010Tanjungpinang - Sebanyak enam kawasan hutan lindung di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mengalami kerusakan akibat pembalakan liar, kata Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bintan Kartini. "Sebagian aktivitas pembalakan liar berhasil dihentikan warga yang tinggal di sekitar hutan. Namun sebagiannya lagi berhasil menebang dan membawa batang pohon dari hutan, karena warga takut berhadapan dengan mereka," ujar Kartini di Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (4/5).

Hutan lindung yang mengalami kerusakan adalah Sei Pulai, Gunung Bintan Kecil, Gunung Bintan Besar, Gunung Kijang, Gunung Lengkuas dan Sungai Jago. Aktivitas penebangan pohon secara ilegal di tengah hutan lindung tersebut, sudah berlangsung bertahun-tahun. Penjarahan pohon di hutan tersebut bukan dilakukan warga setempat, melainkan oknum aparat tertentu. Bahkan, katanya, beberapa kasus pembalakan liar yang terungkap melibatkan oknum aparat. Menurut dia, sebagian warga yang tinggal tidak jauh dari kawasan hutan takut berhadapan dengan oknum tersebut. Sebagian hasil hutan di Bintan berhasil dibawa ke Tanjungpinang. Pohon-pohon di hutan tersebut diolah dan dijual di Tanjungpinang. "Sulit menuntaskan permasalahan ini. Polisi hutan dan warga selalu mengejar penebang pohon di hutan, bahkan berhasil menyita puluhan batang kayu yang saat ini disimpan di kantor," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bintan telah menggunakan berbagai cara dalam menuntaskan permasalahan ini, salah satunya dengan menyebarkan Surat Edaran Nomor 209/Distanhut/2010. Surat edaran itu berisi imbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak memotong pohon di hutan dan menguasai hasil hutan tanpa seizin pejabat yang berwenang. Bahkan pemerintah juga membeberkan sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku pembalakan liar berdasarkan Pasal 50 UU Nomo 41/1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, pemerintah melakukan sosialisasi kepada pihak kelurahan yang wilayah kerjanya memiliki hutan. Sosialisasi berhubungan dengan upaya pencegahan terhadap kegiatan penebangan hutan secara ilegal, dan gerakan pelestarian hutan. Pemerintah Bintan juga telah melayangkan surat kepada Pemerintah provinsi Kepri untuk membentuk tim yang bertugas mencegah dan menangkap pelaku pembalakan liar. Tim itu melibatkan pihak pemerintah, TNI dan Polri. Surat tersebut belum ditanggapi Pemerintah Kepri. "Kami merasa optimistis tim tersebut efektif dalam penuntasan pembalakan liar," ujarnya.(ant/yan)


Related Post | Artikel Terkait



Get this widget [ Here ]

No comments:

Post a Comment