RT 02/01 Kelurahan Bintaro Pesanggrahan Jakarta Selatan yang berdiri sejak tahun 2002 masih belum juga dieksekusi bongkar oleh Pemda DKI Jakarta.
Sesungguhnya penertiban eksekusi menara ilegal tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat, dan tidak dapat diintervensi atau ditunda oleh upaya/ cara apapun, mengingat telah diterbitkannya surat-surat tindakan penertiban, yaitu:
1.Surat Perintah Penghentian Pemanfaatan (SP4) (No: 817/SP4/S/2011) tertanggal 16 Agustus 2011, oleh Sudin P2B Jakarta Selatan, ditujukan ke pemilik menara
2.Surat Segel (No, 817/SP/S/2011) tertanggal 18 Agustus 2011, oleh Sudin P2B Jakarta Selatan, ditujukan ke pemilik menara. Segel besar (papan segel) mulai terpasang dilokasi pada tanggal 12 September 2011.
3.Surat Perintah Bongkar (SPB) dalam SK Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan No. 722/1.785.2/SPB/S/2011 tertanggal 12 September 2011 tentang Pelaksanaan Pembongkaran, yang sudah diterima pemilik menara tanggal 14 September 2011.
4.Surat Sekretaris Daerah DKI Jakarta kepada Walikota Jakarta Selatan No. 156/-1.817 tanggal 27 Januari 2012 berisi perintah melaksanakan penertiban menara BTS tersebut.
Menara BTS berbentuk rangka tersebut mendapat penolakan keras dari warga disekitar karena keberadaannya telah meresahkan dan mengancam keselamatan jiwa raga dan harta benda serta kemudian sejumlah dokumen bangunannya diketahui cacat hukum.
Masyarakat sekitar menara ilegal yang dipimpin langsung oleh ketua RT dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam forum warga bunga mayang, telah mempermasalahkan kasus tersebut kepada pihak terkait dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota, provinsi hingga pemerintah pusat, termasuk lembaga legislatif.
Menara yang berdiri sejak tahun 2002 tersebut, diketahui tidak memiliki persetujuan yang sah dari warga disekitarnya dan tidak memiliki izin Amdal atau UKL/UPL, serta melanggar tata ruang karena bangunan berdiri atas nama dua perusahaan yang berbeda dengan koordinat gambar dan lokasi RT yang berbeda pula, sesuai Titik Lokasi/Tata Letak Bangunan (TLB) No. 322/S/PPSK/DTR/I/10 dan No. 145/S/PPSK/DTR/III/2011 dari Dinas Tata Ruang Prov. DKI Jakarta.
Selain itu bangunan tersebut diketahui memiliki dokumen persetujuan warga yang diduga mengandung keterangan palsu dimana dokumen tersebut diduga terkait dengan nama pemegang IMB No. 12879/IMB/08 tanggal 3 Desember 2008 dan IMB No. 6089/IMB/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang sudah daluarsa sejak Mei 2011 dan sudah tidak diperbaharui lagi. Diketahui pula bangunan tersebut memiliki izin bangunan menara telekomunikasi Surat Keterangan Membangun No. 71/KM/S/2005 tanggal 6 Juni 2005 dari Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan yang bersifat sementara 3 tahun dan berakhir tanggal 6 Juni 2008 dan belakangan diketahui bahwa nomor tersebut tidak terdapat dalam Buku Besar P2B karena untuk nomor tersebut adalah izin untuk Pos Jaga di daerah Tebet.
Namun ada upaya untuk menghambat eksekusi pembongkaran tersebut diantaranya dengan mengajukan gugatan terhadap Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 214/G/2011/PTUN.Jkt. dengan obyek SPB yang diterbitkan Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan tersebut. Selain itu pada tanggal 23 April 2012 salah seorang pejabat Dinas Tata Ruang Pemprov. DKI Jakarta memberi kesaksian dalam sidang PTUN untuk kepentingan pihak swasta pemilik menara selaku penggugat. Selama proses pemeriksaan dan persidangan semua fakta mengenai status perijinan berikut dokumen persyaratan perijinan menara BTS tersebut sudah terungkap dengan terang benderang.
Sesungguhnya sehubungan permasalahan yang dihadapi warga tersebut sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta telah memberikan dukungan kepada warga. Gubernur DKI Jakarta dalam nota dinasnya kepada Walikota Jakarta Selatan tanggal 27/28 Desember 2011 menyampaikan “persetujuan warga = menentukan”. Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Drs. Erpawandi, tanggal 8 Maret 2012 kepada perwakilan dan WALHI Jakarta berjanji memastikan penegakan hukum eksekusi pembongkaran menara BTS ilegal oleh Pemkot Jakarta Selatan dan berjanji segera mengadakan persiapan teknis pembongkaran.
Komisi A DPRD DKI Jakarta melalui Wakil Ketua Komisi A, H. Lucky P. Sastrawiria, SE, MBA, sangat mendukung perjuangan warga dengan segera menyerahkan pengaduan menara BTS illegal tersebut langsung kepada Kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dalam rapat kerja bersama pertengahan Maret 2012 untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani, dan Kepala Satpol PP Pemprov. DKI Jakarta, Drs. Effendi Anas, tanggal 16 Maret 2012 kepada perwakilan warga berjanji pula segera menindaklanjuti dan menangani hal yang menjadi pengaduan warga sekitar.
Upaya penertiban bangunan illegal oleh Pemda DKI Jakarta seyogianya tidak tebang pilih atau diskriminasi dengan hanya berlaku pada masyarakat miskin atau kelompok marjinal (pemukiman/ PKL), namun tidak tegas jika menyentuh kekuatan tertentu. Pemprov. DKI Jakarta sebagai barometer pemerintahan daerah di Indonesia sepatutnya memberi teladan utama dalam melaksanakan penegakan hukum atas setiap pelanggaran Peraturan Daerah tanpa takut diintervensi dengan cara apapun oleh “suatu kekuatan” atau “kelompok kekuatan” tertentu, apalagi hal itu mengorbankan ketenteraman dan keselamatan masyarakat setempat.
Atas dasar itu dan dengan semangat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, maka kami warga Jl. Bunga Mayang Kel. Bintaro Jakarta Selatan bersama WALHI Jakarta, Imparsial, YLBHI dan Masyarakat Pemantau Peradilan, mendesak dan menuntut kepada:
1.Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Selatan, agar segera mengeksekusi pembongkaran menara BTS illegal dan menindak tegas aparat bawahannya yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin PNS ataupun yang tidak menjalankan tugas pokok organisasi daerah dan fungsinya dengan sebagaimana mestinya, sehubungan dengan perijinan menara BTS illegal tersebut dan/atau tidak segera dibongkarnya menara tersebut.
2.Inspektorat Pemprov. DKI Jakarta agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban menara BTS illegal tersebut serta melakukan pemeriksaan dan pengusutan apabila terjadi penyimpangan oleh pegawai Pemda DKI Jakarta sehubungan dengan perijinan menara BTS illegal tersebut dan/atau tidak segera dibongkarnya menara tersebut.
3.Majelis Hakim perkara PTUN No. 214/G/2011/PTUN.Jkt., agar dalam memeriksa dan memutus perkara berlaku konsisten dan teguh menjalankan 10 prinsip pedoman hakim dengan melihat dan memperhatikan semua fakta-fakta yang ada secara komprehensif dan menyeluruh.
4.DPRD DKI Jakarta, agar menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan intervensi penegakkan hukum terhadap menara BTS Ilegal.
5.Seluruh masyarakat untuk memantau dan mendukung upaya penegakkan hukum dan eksekusi pembongkaran menara BTS “Ilegal”.
Demikian tuntutan ini kami sampaikan kepada rekan-rekan media sebagai upaya kami untuk mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta terciptanya kerukunan sosial budaya dan kearifan setempat.
Jakarta, 25 Mei 2012Forum Warga Bunga Mayang – WALHI Jakarta – Imparsial – YBLHI – MPP
Contact Person:
∙Achmad Hilman - Warga Bunga Mayang∙
IP Sihombing - Warga Bunga Mayang
H.Syafriel Rusli - Warga Bunga Mayang
Arie KM Suhardiadi - Warga Bunga Mayang
Rusdi Marpaung - Imparsial
Ubaidillah - Walhi Jakarta
Here ]
Get this widget [
No comments:
Post a Comment