Saturday, June 2, 2012

Bunuh Harimau, 2 Kades Ditangkap Polisi


Komhukum (Jambi) - Aparat Polres Kerinci, Jambi, bersama petugas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat meringkus tiga tersangka penangkapan dan pembunuhan harimau Sumatera, dua di antaranya berstatus kepala desa.

Kapolres Kerinci AKBP Ismail ketika dihubungi, membenarkan ditangkapnya tiga orang pembunuh harimau dengan cara menjerat dan diambil kulitnya.

"Dua di antara tersangka adalah kepala desa di daerah Jangkat, Kabupaten Merangin (tetangga Kerinci). Mereka kini diamankan di Mapolres Kerinci," katanya, Rabu (25/4).

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya aktivitas penangkapan harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Setelah menerima laporan, pihaknya bersama petugas Balai Besar TNKS langsung menuju tempat kejadian, dan tim berhasil menangkap tiga tersangka dan barang bukti serta dua unit kendaraan bermotor milik dua tersangka yang berstatus kepala desa.

Ketiga tersangka yang kini mendekan di sel tahanan Mapolres Kerinci adalah Kepala Desa Renah Kemumu, Yarles (35), dan Kepala Desa Lubuk Majilin, Sairin (43) dan Jamaludin, warga Desa Renah Kemumu, Mereka semua warga Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.

Polisi juga mengamankan satu lembar kulit harimau yang masih basah hasil tangkapan, serta satu unit motor Megapro dengan nopol BH-3333-IW dan motor Blade nopol BH-6748-FU dan beberapa perlengkapan kebutuhan masuk hutan.

Di hadapan Kapolres Kerinci, Jamaludin mengaku baru pertama kali melakukan penangkapan dan pembunuhan harimau. Ia terpaksa melakukannya, karena himpitan ekonomi. "Kalau berhasil, rencananya uang hasil kejahatan itu untuk kebutuhan rumah tangga, dan ini baru pertama kalinya saya menjerat harimau," ujarnya.

Menurut dia, di daerahnya, harimau merupakan musuh warga karena sering memangsa ternak piaraan masyarakat seperti kambing, sapi dan kerbau.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No 5 tahun 2010 tentang konservasi dan hayati, pelarangan dan perdagangan hewan atau kulit hewan yang dilindungi. Para tersangka akan dikenakan dengan pasal 40 ayat 2, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. (K-4/EIO)

http://210.247.243.51/kriminal-feed-22399

Related Post | Artikel Terkait



Get this widget [ Here ]

No comments:

Post a Comment