Saturday, June 2, 2012

Tampil Cantik Tanpa Membunuh Satwa Liar

Komhukum (Malang) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Profauna Indonesia menggelar kampanye simpatik mengajak para perempuan tidak membeli perhiasan dan kerajinan berbahan dari bagian tubuh satwa liar.

Aksi simpatik ini digelar di Jalan Veteran, Kota Malang, Jawa Timur. Mereka menggelar panduk dan poster bertuliskan "Tampil cantik tanpa membunuh satwa liar".

Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan bagian tubuh satwa yang sering digunakan untuk perhiasan dan kerajinan dengan konsumen utama perempuan adalah sisik penyu.

Padahal perdagangan itu ilegal dan melanggar hukum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta sesuai Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Profauna mengajak kaum wanita untuk tidak membeli satwa liar seperti kukang, burung nuri, elang penyu, dan primata lainnya," tegasnya, Sabtu (28/4).

Ia menjelaskan hasil survei baru-baru ini menunjukkan bahwa penjualan perhiasan atau kerajinan dari bahan sisik penyu banyak dijumpai di Bali, Yogyakarta, Banyuwangi, dan Jakarta.

Perhiasan dan kerajinan yang dijual tersebut dalam bentuk anting-anting, kalung, kipas, kotak tempat perhiasan, tas, dan gelang. "Konsumen utama barang ilegal itu adalah wanita," jelasnya.

Untuk menyadarkan masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi agar tidak memperjualbelikan satwa liar dan barang berbahan satwa, maka Profauna kampanye di pusat-pusat keramaian kota yang rawan terjadinya perdagangan tersebut.

"Sungguh tidak beradab jika ada orang yang mempercantik dirinya dengan membunuh satwa," tegasnya. (K-4/EIO)

http://210.247.243.51/kriminal-feed-22582

Related Post | Artikel Terkait



Get this widget [ Here ]

No comments:

Post a Comment